Komisi II Pantau Implementasi PTSL Karawang

26-11-2018 / KOMISI II
Tim Kunker Komisi II DPR memantau Implementasi PTSL di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.Foto: Arief/jk

 

 

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, seiring program sertifikasi lahan yang sedang digalakkan pemerintah, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya secara acak mengunjungi daerah-daerah yang menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kali ini daerah yang dikunjungi adalah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

 

Legislator Partai Golkar itu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Karawang mengatakan, persoalan pendaftaran dan sertifikasi tanah di Karawang cukup baik. Termasuk penyelesaian terhadap sekian banyak masalah.

 

“Alhamdulillah atas kerja sama yang baik antara Kementerian ATR BPN, Kakanwil BPN Jawa Barat, dan Kantor BPN Karawang, persoalannya bisa selesai,” katanya usai memimpin rapat Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kakanwil BPN Karawang beserta Bupati Karawang dan jajarannya, di Kantor BPN Karawang, Jumat (23/11/2018).

 

Zainudin menambahkan, Jabar dibebani target 1.200.000 sertifikat tanah pada 2018 ini. Dan Komisi II DPR RI ingin memastikan apakah target tersebut bisa diselesaikan di sisa waktu yang ada. “Karawang selain daerah industri, kita pernah mengenalnya sebagai lumbung padi. Maka seperti apa kira-kira pelaksanaan dan penataan bidang-bidang tanah yang ada di sini termasuk tata ruangnya,” tanya Zainudin.

 

Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachdiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung program pemerintah ini. Dan tentu untuk mensukseskannya tidak boleh ada regulasi pertanahan yang dilanggar. Ia menjelaskan, kendala yang menghambat Pemda Karawang adalah belum turunnya juklak dan juknis dari Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, bantuan keuangan sebesar Rp 150 ribu per bidang belum bisa dibagikan.

 

“Dalam waktu dekat kami juga akan merevisi peraturan daerah tentang bea perolehan hak tanah dan bangunan yang terkait PTSL, sehingga masyarakat yang mendapatkan PTSL tidak dikenakan beban pajak kepada daerah. Kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat harus mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, respon masyarakat sangat antusias dengan program ini,” kata Cellica. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...